Thomas
Khun menyatakan bahsa setiap sistem ekonomi mempunyai inti paradigma. Inti
paradigma ekonomi Islam bersumber dari Al-Quran dan Sunnah. Ekonomi
Islam mempunyai sifat dasar sebagai ekonomi Rabbani dan Insani. Disebut
Ekonomi Rabbani karena sarat dengan arahan dan nilai-nilai Ilahiyah. Sedangkan
ekonomi Insani karena ekonomi ini dilaksanakan dan ditujukan untuk kemakmuran
manusia. (Qardhawi).
Menurut
Yusuf Qardhawi (2004), ilmu ekonomi Islam memiliki tiga prinsip dasar yaitu
tauhid, akhlak, dan keseimbangan. Dua prinsip yang pertama kita sama-sama tahu
pasti tidak ada dalam landasan dasar ekonomi konvensional. Prinsip keseimbangan
pun, dalam praktiknya, justru yang membuat ekonomi konvensional semakin
dikritik dan ditinggalkan orang. Ekonomi islam dikatakan memiliki dasar sebagai
ekonomi Insani karena sistem ekonomi ini dilaksanakan dan ditujukan untuk
kemakmuran manusia.Sedangkan menurut Chapra, disebut sebagai ekonomi
Tauhid. Keimanan mempunyai peranan penting dalam ekonomi Islam, karena
secara langsung akan mempengaruhi cara pandang dalam membentuk kepribadian,
perilaku, gaya hidup, selera,dan preferensi manusia, sikap-sikap terhadap
manusia, sumber daya dan lingkungan. Saringan moral bertujuan untuk
menjaga kepentingan diri tetap berada dalam batas-batas kepentingan sosial
dengan mengubah preferensi individual seuai dengan prioritas sosial dan
menghilangkan atau meminimalisasikan penggunaan sumber daya untuk tujuan yang
akan menggagalkan visi sosial tersebut, yang akan meningkatkan keserasian
antara kepentingan diri dan kepentingan sosial. (Nasution dkk)
Dengan
mengacu kepada aturan Ilahiah, maka setiap perbuatan manusia mempunyai nilai
moral dan ibadah. Pada paham naturalis, sumber daya menjadi faktor terpenting
dan pada pada paham monetaris menempatkan modal financial sebagai yang
terpenting. Dalam ekomoni Islam sumber daya insanilah yang terpenting.
Karasteristik
Ekonomi Islam bersumber pada Islam itu sendiri yang meliputi tiga asas pokok.
Ketiganya secara asasi dan bersama mengatur teori ekonomi dalam Islam, yaitu
asas akidah, akhlak, dan asas hukum (muamalah).
Ada
beberapa Karasteristik ekonomi Islam sebagaimana disebutkan dalam Al-Mawsu’ah
Al-ilmiah wa al-amaliyah al-islamiyah yang dapat diringkas sebagai berikut:
a. Harta Kepunyaan Allah dan Manusia
Merupakan Khalifah Atas Harta
Karasteristik pertama
ini terdiri dari 2 bagian yaitu :
Pertama,
semua harta baik benda maupun alat produksi adalah milik Allah Swt,
firman Q.S. Al- Baqarah, ayat 284 dan Q.S.Al -Maai’dah ayat17.
Kedua,
manusia adalah khalifah atas harta
miliknya.Sesuai dengan firman Allah dalam QS. Al-Hadiid ayat 7.
Selain
itu terdapat sabda Rasulullah SAW, yang juga mengemukakan peran manusia sebagai
khalifah, diantara sabdanya ”Dunia ini
hijau dan manis”.Allah telah menjadikan kamu khalifah (penguasa) didunia.
Karena itu hendaklah kamu membahas cara berbuat mengenai harta di dunia ini.
Dapat
disimpulkan bahwa semua harta yang ada ditangan manusia pada hakikatnya milik
Allah, akan tetapi Allah memberikan hak kepada manusia untuk memanfaatkannya.
Sesungguhnya
Islam sangat menghormati milik pribadi, baik itu barang- barang konsumsi
ataupun barang- barang modal. Namun pemanfaatannya tidak boleh
bertentang an dengan kepentingan orang lain. Jadi, kepemilikan dalam Islam
tidak mutlak, karena pemilik sesungguhnya adalah Allah SWT.
b. Ekonomi Terikat dengan Akidah,
Syariah (hukum), dan Moral
Diantara bukti hubungan
ekonomi dan moral dalam Islam (yafie, 2003: 41-42) adalah: larangan terhadap
pemilik dalam penggunaan hartanya yang dapat menimbulkan kerugian atas
harta orang lain atau kepentingan masyarakat, larangan melakukan penipuan dalam
transaksi, larangan menimbun emas dan perak atau sarana- sarana moneter
lainnya, sehingga mencegah peredaran uang, larangan melakukan pemborosan,
karena akan menghancurkan individu dalam masyarakat.
c. Keseimbangan antara Kerohanian dan
Kebendaan
Beberapa
ahli Barat memiliki tafsiran tersendiri terhadap Islam. Mereka menyatakan bahwa
Islam sebagai agama yang menjaga diri, tetapi toleran (membuka diri). Selain
itu para ahli tersebut menyatakan Islam adalah agama yang memiliki unsur
keagamaan (mementingkan segi akhirat) dan sekularitas (segi
dunia). Sesungguhnya Islam tidak memisahkan antara kehidupan dunia dan
akhirat.
d. Ekonomi Islam Menciptakan
Keseimbangan antara Kepentingan Individu dengan Kepentingan umum
Arti
keseimbangan dalam sistem sosial Islam adalah, Islam tidak mengakui hak mutlak
dan kebebasan mutlak, tetapi mempunyai batasan- batasan tertentu, termasuk
dalam bidang hak milik. Hanya keadilan yang dapat melindungi keseimbangan
antara batasan- batasan yang ditetapkan dalam sistem Islam untuk kepemilikan
individu dan umum. Kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang untuk
mensejahterakan dirinya, tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan dan
mengorbankan kepentingan orang lain dan masyarakat secara umum.
e. Kebebasan Individu Dijamin dalam
Islam
Individu-individu
dalam perekonomian Islam diberikan kebebasan untuk beraktivitas baik secara
perorangan maupun kolektif untuk mencapai tujuan. Namun kebebasan tersebut
tidak boleh melanggar aturan- aturan yang telah digariskan Allah SWT. Dalam
Al-Qur’an maupun Al-Hadis. Dengan demikian kebebasan tersebut sifatnya tidak
mutlat.
Prinsip
kebebasan ini sangat berbeda dengan prinsip kebebasan sistem ekonomi kapitalis
maupun sosialis. Dalam kapitalis, kebebasan individu dalam berekonomi tidak
dibatasi norma- norma ukhrawi, sehingga tidak ada urusan halal atau haram.
Sementara dalam sosialis justru tidak ada kebebasan sama sekali, karena seluruh
aktivitas ekonomi masyarakat diatur dan ditujukan hanya untuk negara.
f. Negara Diberi Wewenang Turut Campur
dalam Perekonomian
Islam
memperkenankan negara untuk mengatur masalah perekonomian agar kebutuhan
masyarakat baik secara individu maupun sosial dapat terpenuhi secara
proporsional. Dalam Islam negara berkewajiban melindungi kepentingan masyarakat
dari ketidakadilan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, ataupun
dari negara lain. Negara juga berkewajiban memberikan jaminan sosial agar
seluruh masyarakat dapat hidup secara layak.
Peran
negara dalam perekonomian pada sistem Islam ini jelas berbeda dengan sistem
kapitalis yang sangat membatasi peran negara. Sebaliknya juga berbeda dengan
sistem sosialis yang memberikan kewenangan negara untuk mendominasi
perekonomian secara mutlak.
g. Bimbingan Konsumsi
Islam
melarang orang yang suka kemewahan dan bersikap angkuh terhadap hukum
karena kekayaan, sebagaimana Firman Allah dalam QS. Al-Israa ayat
16 :
h. Petunjuk Investasi
Tentang
kriteria atau standar dalam menilai proyek investasi, al-Mawsu’ah
Al-ilmiyahwa-al amaliyah al-islamiyah memandang ada lima kriteria yang sesuai
dengan Islam untuk dijadikan pedoman dalam menilai proyek investasi, yaitu:
·
Proyek yang baik menurut Islam.
·
Memberikan rezeki seluas mungkin kepada
anggota masyarakat.
·
c) Memberantas kekafiran,
memperbaiki pendapatan, dan kekayaan.
·
d) Memelihara dan
menumbuhkembangkan harta.
·
Melindungi kepentingan anggota
masyarakat.
i.
Zakat
Zakat
adalah salah satu karasteristik ekonomi Islam mengenai harta yang tidak
terdapat dalam perekonomian lain. Sistem perekonomian diluar Islam tidak
mengenal tuntutan Allah kepada pemilik harta, agar menyisihkan sebagian harta
tertentu sebagai pembersih jiwa dari sifat kikir, dengki, dan dendam.
j.
Larangan
Riba
Islam
menekankan pentingnya memfungsikan uang pada bidangnya yang normal yaitu
sebagai fasilitas transaksi dan alat penilaian barang. Diantara faktor yang
menyelewengkan uang dari bidangnya yang normal adalah bunga (riba). Ada
beberapa pendapat lain mengenai karasteristik ekonomi Islam, diantaranya
dikemukakan oleh Marthon (2004,27-33). Menurutnya hal- hal yang membedakan
ekonomi Islam secara operasional dengan ekonomi sosialis maupun kapitalis
adalah :
a.
Dialektika Nilai –nilai Spritualisme dan Materialisme
b.
Kebebasan berekonomi
c. Dualisme
Kepemilikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar